![]() |
Ketika kita beranjak dari hal ini dan kita benturkan dengan realitas yang ada dimana banyak sekali para pemilik hewan dan para pet lovers yang jarang memperhatikan hal-hal semacam ini atau dalam artian secara tidak langsung mereka telah menganggap remeh hal-hal yang sebenarnya penting demi umtuk menjaga kesehatan hewan mereka, beranjak dari pemahaman yang seperti ini maka konsekuensi logis yang akan mereka terima adalah gangguan kesehatan dan penyakit yang dapat menyerang hewan mereka. Maka dari itu kebutuhan akan kesehatan hewan sangat dibutuhkan. Ketika kita membahas mengenai hal ini maka tidak dipungkiri lagi bahwa yang pantas dan yang berhak bertanggung jawab penuh akan hal ini adalah sosok seorang dokter hewan sebagai mana telah dijelaskan dalam uu no 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang sekarang sudah di revisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 2014 dengan berbagai pertimbangan yaitu sebagai berikut;
Menimbang:
- bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dipandang tidak sesuai lagi dan perlu disempurnakan untuk dijadikan landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tidak hanya diatur dalam uu, untuk memperkuat janji, pengorbanan dan tanggung jawabnya sebelum seorang dokter hewan diangkat menjadi seorang dokter dia harus melalui sebuah sumpah yang berbunyi, Dengan diterimanya diri saya masuk profesi kedokteran hewan maka saya bersumpah/berjanji bahwa :
- Secara khidmat dengan ini saya menyatakan diri untuk mengamalkan ilmu yang saya miliki sebagai dokter hewan untuk kebajikan masyarakat dalam pengabdian kepada kemanusiaan melalui peningkatan kesehatan hewan dan perbaikan mutu ternak yang berwawasan kesinambungan, keselarasan dan kelestarian hidup manusia.
- Saya akan melaksanakan profesi saya dengan seksama dan mulia.
- Saya akan memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan pasien saya, kepentingan tertinggi si pemilik dan kesejahteraan sesama manusia.
- Saya tidak akan menggunakan pengetahuan yang berlawanan dengan hukum perikemanusiaan atau menyimpang dari kode etik profesi saya.
- Saya akan menjunjung dan akan berusaha mempertinggi kehormatan serta tradisi luhur dan profesi kedokteran hewan.
- Sumpah/janji ini saya buat dengan rela dihadapan tuhan yang maha esa serta mempertaruhkan kehormatan saya.
Jika kita beranjak dari aturan-aturan ini bahwa sudah jelas dokter hewan dan tenaga medik veteriner lah yang berhak menangani permasalahan-permasalahan mengenai seputar kesehatan hewan dan tidak diragukan lagi tanggung jawab , kekuatan hukum dan legalitas kerjanya. Namun jika kita tinjau dari realitas yang ada bahwa telah terjadi perbedaan pemahaman antara pemahan masyarakat tentang fungsi dan ranah kerja dokter hewan.berdasarkan hal ini penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa factor besar sebagai dampak dari perbedaan pahaman tersebut yang pertama yaitu profesi dan ranah kerja dokter hewan itu sendiri yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat ini dikarenakan karena sistem yang dianut oleh negara Indonesia itu sendiri yakni sitem continental dimana didalam sistem ini menempatkan posisi atau tenaga kerja veteriner khususnya dokter hewan yang di rumpun dalam kementerian pertanian dan dibawahnya dibuat sebuah Direktorat Jendral ( Dirjen ) yakni Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang merupakan perpanjangan tangan dari kementerian pertanian untuk melakukan kinerja kementerian pertanian, disinilah timbul kesalahpahaman masyarakat tentang kinerja dokter hewan yang terbatas hanya sebagai tenaga kerja pertanian dan peternakan bukan pada ranah klinisi hewan kecil dan pecinta hewan eksotik.hal ini lah salah satu faktor penyebab kenapa masyarakat hari ini cenderung mendokterhewankan internet.
Dan ketika kita berbicara tentang internet dan sosial media lainya,itu adalah sebuah konsekuensi logis dari kemajuan zaman tepatnya pada ilmu dan tekhnologi,seperti yang diungkapkan oleh Anthony Gidens dalam teorinya mengenai globalisasi adalah penyempitan ruang dan waktu yaitu dalam artian bahwa diera moderen dan juga tentunya postmodernisme dunia akan mengalami kebanjiran informasi, baik itu dari segi ekonomi,sosial,politik dan budaya.serta perdagangan internasional akan lebih mudah dilakukan,artinya kehadiran teknologi yang lebih secara langsung maupun tidak langsung merubah polapikir masyarakat menjadi lebih konsumtif dan praktis. Hal ini juga berdampak sebagai faktor terjadinya mendokterhewankan internet.
Sementara seperti yang kita ketahui bahwa yang memiliki legalitas, ranah kerja serta yang memiliki tanggung jawab penuh akan kesehatan hewan adalah doker hewan dan para tenaga medis veteriner karna mereka secara sistematis dapat memberikan pelayan dan jaminan kesehatan pada pasien secara maksimal dengan berlandaskan hukum serta kapasitas pengetahuanya.sedangkan website dan blog tidak mampu membrikan tanggung jawab atas ilmu diagnosa serta pengobatan yang mereka berikan,sementara jika kita berangkat dari ilmu veteriner itu sendiri dalam mendiaknosa suatu penyakit seorang dokter hewan harus bertemu langsung dengan klien dan pasien karena dalam mendiagnosa suatu penyakit tidak semata hanya menggunakan teori semata, tapi melainkan harus melakukan beberapa proses dan prosedur pemeriksaan seperti ; anamnesa , pemeriksaan fisik , pemeriksaan klinik maupun pemeriksaan lanjutan seperti pengambilan sampel demi untuk menyimpulkan sebuah diagnosa kausatif sehingga seorang dokter hewan dapat menentukan tindakan penanganan berupa terapi dan pengobatan yang tepat.
Kesimpulan
Penyebab utamanya adalah terjadinya pemanfaatan masyarakat terhadap fungsi internet yang telah mengambil alih tugas dan ranah kerja dokter hewan yang dimana pemilik website atau blog admin yang menyebarluaskan pengetahuan mengenai profesi atau ranah kerja dokter hewan khususnya dalam hal ini mengenai diagnosa, pengobatan dan penggunaan dosis obat hewan secara bebas tanpa mempertimbangkan resiko dan efek dari tindakan mereka. Sementara itu apabila kita berpedoman pada nilai-nilai dokter hewan itu sendiri atau veterinarian bahwa dalam mendiagnosa suatu penyakit memerlukan berbagai macam metode yang tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan teori saja tetapi dalam mendiagnosa seorang dokter hewan harus bertatapan langsung dengan klien dan pasien demi mendapatkan diagnosa yang kausatif, tidak hanya itu apabila berbicara tentang tanggung jawab serta legalitas hukum yang bisa bertanggung jawab dalam hal ini pengobatan dan penanganan penyakit hewan adalah dokter hewan , sementara pengobatan yang dilakukan oleh klien atau pemilik hewan yang merujuk dari internet dalam hal ini website ataupun blog yang tidak memiliki legalitas untuk bertanggung jawab akan memberikan resiko dan efek serta dampak negatif bagi klien dan pasien itu sendiri.
Saran
Ketika kita berangkat dari sistem yang dianut oleh sistem negara indonesia bahwa indonesia menganut atau mengadopsi sistem dari belanda yakni sistem continental yang dimana dalam sistem ini berdampak pada aturan dan pembentukan lembaga didalamnya dan ketika kita kaitkan posisi dokter hewan dan tenaga veteriner, mereka diletakkan didalam lembaga Departemen Pertanian dan berupa Direktur Jendral ( Dirjen ) Kesehatan Hewan. Hal inilah yang menyebabkan dokter hewan dan tenaga veteriner dipandang sebagai tenaga kerja pertanian dan peternakan tetapi nyatanya ini hanyalah sebagian kecil dari ranah kerja dokter hewan dan tenaga veteriner. Jadi diperlukan adanya usaha yang lebih gigih dalam memperkenalkan profesi dan ranah kerja dokter hewan contohnya sosialisasi demi untuk mengubah paradigma masyarakat maupun pemerintah.
Mengenai kasus mendokterhewankan internet penulis menekankan kepada klien agar memperhatikan hal tersebut karena apabila klien mengobati hewannya tanpa melakukan konsultasi kepada dokter hewan maka kemungkinan besar hewan tersebut akan mendapatkan efek penyakit yang lebih parah misalnya terkait dengan kontraindikasi dari pemberian obat yagn tidak sesuai dengan dosisnya karena mereka tidak kurang pengetahuan tentang itu sehinggga jelas bahwa tindakan seperti ini tidak akan ada yang bisa mempertanggung jawabkannya.
Menurut sudut pandang penulis tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan ilmu dan pengetahuan akan berdampak pada pola pikir masyarakat yaitu masyarakat cenderung lebih berpola pikir konsumtif dan praktis. Hal inilah yang membuat masyarakat terutama klien cenderung mendokterhewankan internet. Jadi karena ini merupakan masalah pola pikir dan paradigma maka diharapkan lembaga terkait dengan dunia veteriner untuk memberikan pemahaman pada masyarakat yang baik. Terkhusus untuk admin yang terkait dengan blog atau website yang sudah menyalahgunakan nilai-nilai serta ilmu veteriner yang bukan pada penanggung jawab, situasi dan kondisi yang tepat atau dalam artian para pelaku dokter hewan internet.
Diharapkan bagi seluruh mahasaiwa kedokteran hewan seindonesia untuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan bidang veteriner ,untuk melakukan suatu sosialisai secara bersamaan dan serentak dengan terjun langsung keranah masyarakat dalam melakukan sebuah sosialisasi ,terkait masalah prefesi dokter hewan dan mengenai ranah kerja serta bidang kerja dokter hewan. Kegiatan ini bertujuan untuk merubah pahaman dan paradigma masyarakat tentang dokter hewan, selain bertujuan untuk masyarakat tapi apabila dilakukan secara besar-besaran dan serentak , maka secara otomatis pergerakan ini akan diliput oleh media,dan hal ini akan menjadi peluang positif lainya karena seperti yang kita ketahui media sekarang adalah sumber informasi bagi seluruh warga Indonesia sehingga dapat menambah tingkat efisiensi kegiatan tersebut.
SALAM CINTA DARI BALIK STETOSKOP !!!
by: (nandar hidayat | ryan jehansa | muhammad rifki rajab)
0 komentar:
Post a Comment