Sel darah putih membantu tubuh melawan bakteri, virus dan sel-sel tidak dikenali sebagai bagian dari dirinya sendiri. Sel darah putih dikenal sebagai leukosit, tubuh Anda memproduksi sekitar 100 miliar sel darah putih dalam sumsum tulang setiap hari. Jumlah Normal sel darah putih (leukosit) adalah 4.000 sampai 11.000 sel per mikroliter, Merck Manual menyatakan. Ada lima jenis sel darah putih, masing-masing dengan fungsi yang berbeda.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPoNz81nBF04Dh1IcJIFSJm-89y3sZhRnRadmMhQYacu06NRqJ6NSh2A0QlFeKQ3Vc5S0aC1Jm9wAlCWx43-h7d7OfSVlGldxK0hsnCq2Xm0HttWoWemomyl2DG6qmjS9Mlt7FDaG1-nk/s1600/akestor+copy.png)
![]() |
Ketika kita beranjak dari hal ini dan kita benturkan dengan realitas yang ada dimana banyak sekali para pemilik hewan dan para pet lovers yang jarang memperhatikan hal-hal semacam ini atau dalam artian secara tidak langsung mereka telah menganggap remeh hal-hal yang sebenarnya penting demi umtuk menjaga kesehatan hewan mereka, beranjak dari pemahaman yang seperti ini maka konsekuensi logis yang akan mereka terima adalah gangguan kesehatan dan penyakit yang dapat menyerang hewan mereka. Maka dari itu kebutuhan akan kesehatan hewan sangat dibutuhkan. Ketika kita membahas mengenai hal ini maka tidak dipungkiri lagi bahwa yang pantas dan yang berhak bertanggung jawab penuh akan hal ini adalah sosok seorang dokter hewan sebagai mana telah dijelaskan dalam uu no 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang sekarang sudah di revisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 2014 dengan berbagai pertimbangan yaitu sebagai berikut;
Menimbang:
- bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dipandang tidak sesuai lagi dan perlu disempurnakan untuk dijadikan landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tidak hanya diatur dalam uu, untuk memperkuat janji, pengorbanan dan tanggung jawabnya sebelum seorang dokter hewan diangkat menjadi seorang dokter dia harus melalui sebuah sumpah yang berbunyi, Dengan diterimanya diri saya masuk profesi kedokteran hewan maka saya bersumpah/berjanji bahwa :
- Secara khidmat dengan ini saya menyatakan diri untuk mengamalkan ilmu yang saya miliki sebagai dokter hewan untuk kebajikan masyarakat dalam pengabdian kepada kemanusiaan melalui peningkatan kesehatan hewan dan perbaikan mutu ternak yang berwawasan kesinambungan, keselarasan dan kelestarian hidup manusia.
- Saya akan melaksanakan profesi saya dengan seksama dan mulia.
- Saya akan memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan pasien saya, kepentingan tertinggi si pemilik dan kesejahteraan sesama manusia.
- Saya tidak akan menggunakan pengetahuan yang berlawanan dengan hukum perikemanusiaan atau menyimpang dari kode etik profesi saya.
- Saya akan menjunjung dan akan berusaha mempertinggi kehormatan serta tradisi luhur dan profesi kedokteran hewan.
- Sumpah/janji ini saya buat dengan rela dihadapan tuhan yang maha esa serta mempertaruhkan kehormatan saya.
Jika kita beranjak dari aturan-aturan ini bahwa sudah jelas dokter hewan dan tenaga medik veteriner lah yang berhak menangani permasalahan-permasalahan mengenai seputar kesehatan hewan dan tidak diragukan lagi tanggung jawab , kekuatan hukum dan legalitas kerjanya. Namun jika kita tinjau dari realitas yang ada bahwa telah terjadi perbedaan pemahaman antara pemahan masyarakat tentang fungsi dan ranah kerja dokter hewan.berdasarkan hal ini penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa factor besar sebagai dampak dari perbedaan pahaman tersebut yang pertama yaitu profesi dan ranah kerja dokter hewan itu sendiri yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat ini dikarenakan karena sistem yang dianut oleh negara Indonesia itu sendiri yakni sitem continental dimana didalam sistem ini menempatkan posisi atau tenaga kerja veteriner khususnya dokter hewan yang di rumpun dalam kementerian pertanian dan dibawahnya dibuat sebuah Direktorat Jendral ( Dirjen ) yakni Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang merupakan perpanjangan tangan dari kementerian pertanian untuk melakukan kinerja kementerian pertanian, disinilah timbul kesalahpahaman masyarakat tentang kinerja dokter hewan yang terbatas hanya sebagai tenaga kerja pertanian dan peternakan bukan pada ranah klinisi hewan kecil dan pecinta hewan eksotik.hal ini lah salah satu faktor penyebab kenapa masyarakat hari ini cenderung mendokterhewankan internet.
Dan ketika kita berbicara tentang internet dan sosial media lainya,itu adalah sebuah konsekuensi logis dari kemajuan zaman tepatnya pada ilmu dan tekhnologi,seperti yang diungkapkan oleh Anthony Gidens dalam teorinya mengenai globalisasi adalah penyempitan ruang dan waktu yaitu dalam artian bahwa diera moderen dan juga tentunya postmodernisme dunia akan mengalami kebanjiran informasi, baik itu dari segi ekonomi,sosial,politik dan budaya.serta perdagangan internasional akan lebih mudah dilakukan,artinya kehadiran teknologi yang lebih secara langsung maupun tidak langsung merubah polapikir masyarakat menjadi lebih konsumtif dan praktis. Hal ini juga berdampak sebagai faktor terjadinya mendokterhewankan internet.
Sementara seperti yang kita ketahui bahwa yang memiliki legalitas, ranah kerja serta yang memiliki tanggung jawab penuh akan kesehatan hewan adalah doker hewan dan para tenaga medis veteriner karna mereka secara sistematis dapat memberikan pelayan dan jaminan kesehatan pada pasien secara maksimal dengan berlandaskan hukum serta kapasitas pengetahuanya.sedangkan website dan blog tidak mampu membrikan tanggung jawab atas ilmu diagnosa serta pengobatan yang mereka berikan,sementara jika kita berangkat dari ilmu veteriner itu sendiri dalam mendiaknosa suatu penyakit seorang dokter hewan harus bertemu langsung dengan klien dan pasien karena dalam mendiagnosa suatu penyakit tidak semata hanya menggunakan teori semata, tapi melainkan harus melakukan beberapa proses dan prosedur pemeriksaan seperti ; anamnesa , pemeriksaan fisik , pemeriksaan klinik maupun pemeriksaan lanjutan seperti pengambilan sampel demi untuk menyimpulkan sebuah diagnosa kausatif sehingga seorang dokter hewan dapat menentukan tindakan penanganan berupa terapi dan pengobatan yang tepat.
Kesimpulan
Penyebab utamanya adalah terjadinya pemanfaatan masyarakat terhadap fungsi internet yang telah mengambil alih tugas dan ranah kerja dokter hewan yang dimana pemilik website atau blog admin yang menyebarluaskan pengetahuan mengenai profesi atau ranah kerja dokter hewan khususnya dalam hal ini mengenai diagnosa, pengobatan dan penggunaan dosis obat hewan secara bebas tanpa mempertimbangkan resiko dan efek dari tindakan mereka. Sementara itu apabila kita berpedoman pada nilai-nilai dokter hewan itu sendiri atau veterinarian bahwa dalam mendiagnosa suatu penyakit memerlukan berbagai macam metode yang tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan teori saja tetapi dalam mendiagnosa seorang dokter hewan harus bertatapan langsung dengan klien dan pasien demi mendapatkan diagnosa yang kausatif, tidak hanya itu apabila berbicara tentang tanggung jawab serta legalitas hukum yang bisa bertanggung jawab dalam hal ini pengobatan dan penanganan penyakit hewan adalah dokter hewan , sementara pengobatan yang dilakukan oleh klien atau pemilik hewan yang merujuk dari internet dalam hal ini website ataupun blog yang tidak memiliki legalitas untuk bertanggung jawab akan memberikan resiko dan efek serta dampak negatif bagi klien dan pasien itu sendiri.
Saran
Ketika kita berangkat dari sistem yang dianut oleh sistem negara indonesia bahwa indonesia menganut atau mengadopsi sistem dari belanda yakni sistem continental yang dimana dalam sistem ini berdampak pada aturan dan pembentukan lembaga didalamnya dan ketika kita kaitkan posisi dokter hewan dan tenaga veteriner, mereka diletakkan didalam lembaga Departemen Pertanian dan berupa Direktur Jendral ( Dirjen ) Kesehatan Hewan. Hal inilah yang menyebabkan dokter hewan dan tenaga veteriner dipandang sebagai tenaga kerja pertanian dan peternakan tetapi nyatanya ini hanyalah sebagian kecil dari ranah kerja dokter hewan dan tenaga veteriner. Jadi diperlukan adanya usaha yang lebih gigih dalam memperkenalkan profesi dan ranah kerja dokter hewan contohnya sosialisasi demi untuk mengubah paradigma masyarakat maupun pemerintah.
Mengenai kasus mendokterhewankan internet penulis menekankan kepada klien agar memperhatikan hal tersebut karena apabila klien mengobati hewannya tanpa melakukan konsultasi kepada dokter hewan maka kemungkinan besar hewan tersebut akan mendapatkan efek penyakit yang lebih parah misalnya terkait dengan kontraindikasi dari pemberian obat yagn tidak sesuai dengan dosisnya karena mereka tidak kurang pengetahuan tentang itu sehinggga jelas bahwa tindakan seperti ini tidak akan ada yang bisa mempertanggung jawabkannya.
Menurut sudut pandang penulis tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan ilmu dan pengetahuan akan berdampak pada pola pikir masyarakat yaitu masyarakat cenderung lebih berpola pikir konsumtif dan praktis. Hal inilah yang membuat masyarakat terutama klien cenderung mendokterhewankan internet. Jadi karena ini merupakan masalah pola pikir dan paradigma maka diharapkan lembaga terkait dengan dunia veteriner untuk memberikan pemahaman pada masyarakat yang baik. Terkhusus untuk admin yang terkait dengan blog atau website yang sudah menyalahgunakan nilai-nilai serta ilmu veteriner yang bukan pada penanggung jawab, situasi dan kondisi yang tepat atau dalam artian para pelaku dokter hewan internet.
Diharapkan bagi seluruh mahasaiwa kedokteran hewan seindonesia untuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan bidang veteriner ,untuk melakukan suatu sosialisai secara bersamaan dan serentak dengan terjun langsung keranah masyarakat dalam melakukan sebuah sosialisasi ,terkait masalah prefesi dokter hewan dan mengenai ranah kerja serta bidang kerja dokter hewan. Kegiatan ini bertujuan untuk merubah pahaman dan paradigma masyarakat tentang dokter hewan, selain bertujuan untuk masyarakat tapi apabila dilakukan secara besar-besaran dan serentak , maka secara otomatis pergerakan ini akan diliput oleh media,dan hal ini akan menjadi peluang positif lainya karena seperti yang kita ketahui media sekarang adalah sumber informasi bagi seluruh warga Indonesia sehingga dapat menambah tingkat efisiensi kegiatan tersebut.
SALAM CINTA DARI BALIK STETOSKOP !!!
by: (nandar hidayat | ryan jehansa | muhammad rifki rajab)
![]() |
Indonesia, sebagai bangsa yang merdeka memandang bahwa konsep Animal Welfare yang disepakati di dunia sebagai sebuah konsep yang sangat ideal dan menjadi salahsatu sentrum dalam memajukan kesejahteraan Bangsa. Tidak heran, konsep Animal Welfare kemudian diadopsi kedalam konstitusi. Hal ini dibuktikan dalam undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2014 Mengenai Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Sebagai salah satu interprestasinya, Pada pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumberdaya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
Pembangunan Kesejahteraan Manusia untuk mewujudkan kesejahteraan Bangsa ditinjau dari kacamata Perlindungan Sumber daya hewan menjadi salah satu variable penting dalam membangun Indonesia. Hadirnya dokter hewan menjadi jawaban dalam menjawab langkah taktis dalam perlindungan sumberdaya hewan dan kesehatan hewan dikarenakan studi yang dilakukan seorang dokter hewan bertujuan untuk melakukan upaya dalam meningkatkan kesejahteraan hewan dalam perspektif medis dan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran dan penularan penyakit dari hewan ke manusia guna meningkatkan kesehatan masyarakat.
Kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) pertama kali diperkenalkan pasca perang dunia II (Schwabe, 1984), dimana Administrator Kesehatan Masyarakat Amerika Serikat merasa bahwa bidang kedokteran hewan perlu dilibatkan terkait pelayanan kesehatan masyarakat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan istilah kesehatan masyarakat veteriner sebagai suatu komponen dari pelayanan kesehatan masyarakat yang melibatkan penerapan kemampuan, pengetahuan, dan sumber daya kedokteran hewan dalam upaya melindungi dan meningkatkan kesehatan manusia (WHO, 2002). Dalam hal ini, profesi dokter hewan secara langsung terlibat dalam peningkatan kesehatan manusia terkait dalam upaya mengurangi paparan bahaya yang dapat timbul yang bersumber dari hewan dan pangan asal hewan. Adapun beberapa bidang utama yang menjadi kewenangan meliputi Pencegahan penyakit dan wabah penyakit hewan, Perlindungan kesehatan manusia dari bahaya yang bersumber dari hewan, Perlindungan manusia dari bahaya yang bersumber dari konsumsi pangan asal hewan, Perlindungan kesejahteraan hewan meliputi mencegah hewan dari penderitaan, Menjaga dan meningkatkan higienitas dan keamanan produk pangan asal hewan, serta Perlindungan kesehatan lingkungan dari dampak domestikasi hewan dan dampak dari setiap rantai proses produksinya.
Ketika kita berbicara mengenai hal ini masih banyak kelemahan-kelemahan yang masi ada dalam pelaksanaan pengawasan pencegahan, perlindungan dan menjaga kesehatan manusia hal ini di sebabkan oleh masih minimnya sumberdaya yang di miliki oleh manusia.
Sebagaimana misi yang dicangangkan oleh Direktorat Kesehatan masyarakat veteriner Indonesia yakni Terwujudnya pelayanan veteriner yang prima dalam menjamin kesehatan dan ketentraman bathin masyarakat, dokter hewan turut memberikan sumbangsinya dalam menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Pasalnya, Penyakit-penyakit menular baru muncul (emerging infectious diseases) dikenal sebagai salah satu ancaman nyata terhadap kesehatan manusia dalam 30 tahun belakangan ini. Penyakit penyakit baru muncul tersebut baik meluas secara cakupan geografis; berpindah dari satu spesies hospes ke yang lain; meningkat dalam dampak atau keganasannya; mengalami perubahan patogenesis; atau disebabkan oleh patogen yang berevolusi. (Daszak dkk, 2004).
Lanjut Daszak, Sejumlah penyakit menular baru muncul tersebut relatif hanya berdampak kepada sebagian kecil populasi manusia, akan tetapi merepresentasikan proporsi ancaman tertentu karena tingkat kasus fatalitasnya yang tinggi dan belum tersedianya vaksin atau terapi yang efektif. Contohnya seperti demam hemmorhagic Ebola, Nipah encephalitis atau Lassa fever. Penyakit lainnya seperti Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan virus influenza telah menyebabkan timbulnya pandemi dan bertanggung jawab terhadap tingkat morbiditas dan mortalitas tertentu.
Semua penyakit-penyakit menular baru muncul tersebut bersifat zoonosis dan sekitar 75% dari yang menyerang manusia disebabkan oleh patogen yang zoonotik (ditularkan dari hewan ke manusia). Saat ini perang melawan kemunculan penyakit-penyakit tersebut merupakan kunci dari upaya-upaya kesehatan masyarakat secara nasional dan global. Meskipun sampai saat ini upaya-upaya tersebut masih dihalangi oleh banyaknya patogen yang tidak diketahui dan belum muncul.
Di dunia ini diasumsikan ada sekitar 50,000 spesies vertebrata, masing-masing dengan 20 jenis virus yang sifatnya endemik. Ada kurang lebih satu juta virus vertebrata, dimana 99,8% dari virus tersebut tetap punya kesempatan untuk kemudian ditemukan. Semua agen patogen ini sangat berpotensi untuk memunculkan zoonosis di masa mendatang.
Wabah baru yang disebabkan oleh patogen zoonotik terjadi hampir setiap tahun dengan konsekuensi serius terhadap kesehatan manusia dan ekonomi global. Sebagai contoh, virus corona penyebab Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) telah menyebabkan 700 orang meninggal di seluruh dunia dan kerugian 50 milyar dollar terhadap ekonomi global pada tahun 2003. Penyakit ini kemudian terbukti bersumber dari satwa liar.
Permasalahan yang pelik ini, kemudian dilengkapi lagi dengan semakin melemahnya sector produksi dan ketahanan pangan di Indonesia. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Indonesia, terjadinya kelangkaan daging di Indonesia kemudian mempengaruhi stabilitas perekonomian Indonesia. Seperti yang dilansir salah satu media di Indonesia, bahwa Presiden Joko Widodo mengatakan stok daging dalam negeri cukup namun ada pihak-pihak yang menahan stok yang seharusnya disuplai kepasar-pasar sehingga harga daging terus naik sejak Hari Raya Idul Fitri lalu. Bahkan presiden menilai modus tersebut agar pemerintah membuka impor sapi lebih banyak.
Pemerintah telah mengurangi impor sapi pada triwulan III tahun 2015 dari 200 ribu ekor menjadi 50 ribu ekor dan presiden juga menyampaikan ketidakyakinannya pengusaha akan menurunkan harga jika pemerintah kembali meningkatkan impor. Presiden mengingatkan saat ini pemerintah sedang meneliti dugaan adanya permainan harga daging sapi.
Penegasan Presiden Joko Widodo tersebut ditanggapi Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia atau Aspidi, Thomas Sembiring. Kepada VoA di Jakarta, Selasa, ia mengatakan seharusnya pemerintah tidak terus menyalahkan pengusaha jika terjadi kelangkaan daging di pasar.
Menurutnya seharusnya pemerintah menambah impor karena stok sapi lokal tidak mencukupi dan langkah tersebut diyakininya membuat para importir menurunkan harga karena suplai dan kebutuhan berimbang. Lanjut menurut Menurut Thomas Sembiring kebutuhan daging sapi dalam negeri sekitar 650 ribu ton tahun ini namun pemerintah mencatat kebutuhan sekitar 454 ribu ton. Sementara izin impor sekitar 90 ribu ton sehingga ia pesimistis pemerintah mampu mengisi kekurangan stok daging.
Kelangkaan daging yang terjadi, mengakibatkan melonjaknya harga daging di pasaran sampai menembus angka Rp. 130.000,- per kilogram dan memberikan dampak banyaknya usaha-usaha mikro terpaksa harus memberikan modal tambahan dalam rangka mempertahankan usahanya bahkan tidak sedikit dari usaha-usaha mikro menutup usahanya dikarenakan tidak sanggupnya secara finansial untuk menutupi modal awal produksinya.
Kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat akhir tahun 2015 nanti resmi dibukanya Asean free Trade Assosiation atau yang akrab dikenal dengan AFTA atau Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA dimana program ini sebagai sumber kekuatan ekonomi baru masyarakat Asia Tenggara yang memberikan kebebasan terhadap Negara-negara Asia Tenggara untuk mengimpor secara bebas baik secara barang maupun jasa. Sedangkan melihat kondisi perekonomian sector pangan yang masih sangat kacau balau justru semakin memperburuk keadaan.
Melihat kondisi masyarakat Indonesia yang notabenenya masih sangat jauh dari tingkat kesejahteraan yang kita cita-citakan bersama, dimana masyarakat pada saat ini yang sangat cenderung pada perilaku konsumtif memberikan dampak semakin manjanya masyarakat kita sehingga melupakan sector-sektor produksi. Akhirnya, sector produksi di Indonesia semakin melemah dan membuka peluang kepada Negara asing untuk meningkatkan impor daging ke Indonesia secara besar-besaran.
Hal ini memberikan dampak yang signifikan terhadap lembaga-lembaga kenegaraan yang membentengi jalur perdagangan ekspor impor daging di Indonesia. Salahsatunya yaitu Stasiun-stasiun dan Balai-balai Karantina Pertanian. Sesuai dengan Undang-undangan Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 1 ayat 1 dan 2 menjewantahkan bahwa Karantina hewan, Ikan, dan tumbuhan berfungsi sebagai upaya pengasingan dan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Seiring dengan meningkatnya jumlah impor Bahan Asal Hewan dalam hal ini yaitu daging sapi membuat stasiun-stasiun dan balai-balai karantina di Indonesia semakin kewalahan mengawasi lalulintas perdagangan daging di Indonesia. Dengan semakin minimnya sumber daya dokter hewan di Indonesia, semakin memperburuk keadaan ditambah lagi tumpang tindihnya antara kerja-kerja dokter hewan dan profesi peternakan. Berbicara mengenai kewenangan, antara dua profesi yang mempunyai objek yang sama tetapi memiliki disiplin ilmu yang berbeda dimana dokter hewan bergerak di disiplin ilmu medis dan peternakan bergerak di disiplin ilmu budidaya.
Penafsiran yang jelas perlu disosialisasikan ke masyarakat umum dan semua profesi yang bergerak dengan objek yang sama yang dalam hal ini hewan. Bahwasanya, dokter hewan yang bergerak dalam tindakan medis mencegah tersebarnya penyakit baik dari hewan ke hewan lain dan dari hewan ke manusia kemudian sarjana peternakan bergerak di tindakan peningkatan mutu dan produksi untuk meningkatkan kualitas produksi pangan sehingga terjadinya sinergi dan symbiosis mitualisme sesama profesi yang berbeda dengan objek yang sama.
Melihat permasalahan yang sangat kolektif yang disajikan sebelumnya, bahwa kejelasan hak-hak dan keajiban-kewajiban yang seharusnya diberikan kepada dokter hewan sebagai garda terdepan dalam membentengi Indonesia sekaligus membantu meningkatkan sector-sektor produksi di Indonesia guna meningkatkan kesejahteran rakyat Indonesia.
Menurut Aguirre dan Gomez dalam tulisannya “Essential veterinary education in conservation medicine and ecosystem health: a global perspective” menjelaskan bahwa Pendapat yang menyatakan tentang perlunya medik konservasi dan ecohealth diperkenalkan ke dalam bidang kesehatan hewan terutama penelitian dan kurikulum pendidikan kedokteran hewan merupakan suatu perubahan mendasar dalam pola fikir dari penekanan kepada ‘pengobatan’ (treatment) ke ‘pencegahan’ (prevention).
Meskipun perpaduan pendekatan baru seperti ini ke dalam apa yang sudah berjalan selama ini sungguh sulit dilakukan, akan tetapi sudah saatnya profesi dokter hewan dalam perspektif ke depan menyadari tentang konsep dasar kesehatan ekosistem, perubahan lingkungan dan konservasi biologik. Disadari sangat kuat bahwa dokter hewan ke masa depan dapat dipersiapkan dengan lebih baik untuk memecahkan permasalahan penyakit-penyakit menular baru muncul apabila mereka ditantang untuk memahami secara baik paradigma kesehatan ekosistem dan sekaligus menyadari perubahan lingkungan dan ekologi yang sedang terjadi.
Paling tidak isu-isu mendasar tentang kerusakan biodiversitas, perubahan iklim global dan faktor-faktor pemicu kemunculan penyakit menular baru terdedah kepada para perencana, peneliti dan akademisi di bidang kesehatan hewan. Untuk itu prinsip-prinsip dasar dalam mempertimbangkan kesehatan dalam kerangka ekologik seharusnya mulai diintegrasikan ke dalam metodologi penelitan dan kurikulum pendidikan kedokteran hewan.
Dengan memasukkan medik konservasi dan ecohealth ke dalam metoda penelitan dan kurikulum pendidikan kedokteran hewan di seluruh dunia termasuk juga di Indonesia, akan dapat mendidik para dokter hewan muda untuk merubah paradigmanya dan mampu bekerja dalan wujud kerja kelompok yang transdisiplin. Para profesional veteriner ini akan mampu mengembangkan alat baru untuk menilai dan memantau kesehatan lingkungan dan ekologik serta lebih siap untuk memenuhi peranan kritisnya dalam mempertahankan kesehatan global.
Pada dasarnya bagi profesi dokter hewan, pelajaran tentang ini bisa dipetik dari kemunculan penyakit-penyakit menular baru seperti bovine spongiform encephalophaty (BSE), highly pathogenic avian influenza (HPAI), SARS, meningkatnya frekuensi dan kemampuan destruksi dari kejadian perubahan iklim yang ekstrim, dan punahnya spesies satwa liar yang penting secara ekologis atau sebagai sumber pangan.
Sesungguhnya profesi dokter hewan terperangkap ditengah-tengah berbagai kepentingan yang saling bertentangan, oleh karena profesi ini memiliki klien dan pasien dari berbagai sektor seperti kesehatan masyarakat, satwa liar, ternak dan hewan kesayangan. Oleh karenanya medik konservasi dan ecohealth menawarkan alternatif pendekatan baru dan sangat menarik untuk memahami dan mengelola pola-pola perubahan penyakit-penyakit menular baru muncul, terutama yang bersifat zoonosis dalam konteks sosio-ekonomi, lingkungan dan ekologi.
Kesadaran yang semakin tinggi diantara profesi dokter hewan bahwa permasalahan kesehatan, ekologi dan sosial adalah kompleks dan tertanam dalam struktur dan perubahan sistem sosio-ekologik. Pendekatan lama dengan pemikiran linier sudah dianggap tidak memadai untuk menjawab permasalahan yang kompleks tersebut dimana kesehatan sudah tertanam ke dalam dinamika sistem sosio-ekologik yang juga sangat kompleks. Untuk itu jawaban harus juga dicari dari sumber-sumber yang tidak biasa bagi profesi dokter hewan, termasuk membuka diri dengan menghapuskan batasan-batasan yang mengikat dokter hewan hanya kepada disiplin ilmunya semata (Toews, 2009)
Dengan kuatnya kedudukan Animal Welfare dalam konstitusi Indonesia, diperlukan kesadaran kritis dari para pelaku-pelaku yang bersinggungan dengan konsep tersebut salahsatunya Dokter Hewan. Dimana penguatan Otoritas Veteriner sangat diperlukan dimana hak-hak dokter hewan dapat lebih diperjelas demi kesejahteraan kita bersama. Juga sikap tindak praktis terhadap undang-undang yang telah berlaku sebagai konsekuensi logis dimana konstitusi dibuat untuk dijalankan dan dipatuhi serta peran dan pemahaman masyarakat umum terhadap pentingnya peranan dokter hewan dalam membangun Indonesia Sehat, Sejahtera, dan berkeadilan serta beradab.
SALAM CINTA DARI UJUNG KANDANG !!!
by: team ayam jago (khaidir umar | candra arsandi | ibnu zikrillah)